CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?

- 26 Maret 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi guru. CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?
Ilustrasi guru. CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk? /Dok. Puslapdik

Pembayaran tunjangan kepada PNSD daerah khusus ini dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia ataupun mencapai batas usia pensiun.

Penghentian ini dilakukan pada bulan berikutnya. Namun jika penerima tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, maka pembayaran dihentikan di bulan berjalan.

Demikian pula jika PNSD mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka pembayaran juga dilakukan di bulan berjalan.

Bagi guru penerima yang mendapat tugas belajar, tunjangan khususnya juga dihentikan di bulan berjalan. Dan bagi penerima yang tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang, tunjangan khususnya juga dihentikan.

Siapa yang berhak menerima tunjangan khusus?

1. Penerima tunjangan khusus memiliki kriteria, yaitu guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Mendikbud.

Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.

2. Selain kriteria di atas, guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: TERBARU! Ada 3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x