SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan

- 25 Maret 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi guru. SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan
Ilustrasi guru. SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan /Antara/Novrian Arbi/

Insentif juga diberikan kepada guru SM-3T yang merupakan lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Penerima insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, sarjana dari program studi kependidikan dan non kependidikan lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3.00.

Baca Juga: Guru Belum Bersertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya

Insentif yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang disalurkan sekali dalam setahun.

Syarat:

- WNI

- Sarjana lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B.

- Usia maksimal 27 tahun

- IPK minimal 3,00

- Berbadan sehat

- Bebas dari narkotika

- Berkelakuan baik

- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya

- Lulus tes seleksi

Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif :

1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

3. Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

4. Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

6. Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

7. Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

8. Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

9. Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x