SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan

- 25 Maret 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi guru. SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan
Ilustrasi guru. SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan /Antara/Novrian Arbi/

Bagi guru bukan PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara bagi guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru bukan PNS ini.

Pembayaran gaji dan insentif ini diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah di Malaysia mengingat beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia ini.

Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS).

Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.

Syarat:

- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.

- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan

3. GurU SM-3T

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x