SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan

- 25 Maret 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi guru. SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan
Ilustrasi guru. SELAMAT! Guru Non PNS Kategori Ini dapat Tambahan Insentif Rp15 Juta Per Bulan /Antara/Novrian Arbi/

Ini rinciannya:

1.Guru Bukan PNS

Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun.

Besarnya insentif berjumlah Rp 300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Ini Daftar Guru yang Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus 2023

2. Guru yang bertugas di Malaysia.

Bagi guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diberikan bantuan gaji dan insentif.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x