TERBARU! Ada 3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2023, 11:50 WIB
3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan
3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan /Reno Esnir/ANTARA

Penerima insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, sarjana dari program studi kependidikan dan non kependidikan lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3.00.

Insentif yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang disalurkan sekali dalam setahun.

Syarat:

- WNI

- Sarjana lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B.

- Usia maksimal 27 tahun

- IPK minimal 3,00

- Berbadan sehat

- Bebas dari narkotika

- Berkelakuan baik

- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya

- Lulus tes seleksi

Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif :

1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

3. Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

4. Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

6. Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

7. Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

8. Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

9. Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x