TERBARU! Ada 3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2023, 11:50 WIB
3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan
3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan /Reno Esnir/ANTARA

Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah di Malaysia mengingat beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia ini.

Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS).

Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.

Syarat:

- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.

- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan

3. GurU SM-3T

Insentif juga diberikan kepada guru SM-3T yang merupakan lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x