TERBARU! Ada 3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2023, 11:50 WIB
3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan
3 Kategori Guru yang Dapat Tambahan Insentif Hingga Rp15 Juta Perbulan /Reno Esnir/ANTARA

Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun.

Besarnya insentif berjumlah Rp 300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

2. Guru yang bertugas di Malaysia.

Bagi guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diberikan bantuan gaji dan insentif.

Bagi guru bukan PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara bagi guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru bukan PNS ini.

Pembayaran gaji dan insentif ini diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Guru Belum Bersertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x