SEGERA CAIR! Ini Daftar Guru yang Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus 2023

- 25 Maret 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi SEGERA CAIR! Ini Daftar Guru yang Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus 2023/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi SEGERA CAIR! Ini Daftar Guru yang Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus 2023/Tangkapan Layar/pixabay /

Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya.

Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.

Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan.

Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: BOS 2023 Tahap I Segera Cair, Asal...

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Pembayaran tunjangan kepada PNSD daerah khusus ini dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia ataupun mencapai batas usia pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x