PORTAL SULUT - Selain Tunjangan profesi atau sertifikasi guru, April nanti Kemdikbud akan memberikan tunjangan khusus untuk para guru.
Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.
Namun terlebih dahulu guru wajib update data di Dapodik.
Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.
Baca Juga: Guru Belum Bersertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat mereka dengan harapan agar para guru ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.