Guru Belum Bersertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi guru. Guru Belum Bersertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Belum Bersertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

1. Beban kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan pada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x