Guru Belum Bersertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya

- 25 Maret 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi guru. Guru Belum Bersertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Belum Bersertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik


PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru 2023 tahap I akan segera disalurkan. Lantas bagaimana dengan guru yang belum bersertifikasi?

Nah sambil menunggu pembukaan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru non sertifikasi tetap bisa mendapatkan tunjangan.

Seorang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Belum dapat tunjangan profesi, Guru PNS daerah dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: BOS 2023 Tahap I Segera Cair, Asal...

Berikut ini syaratnya:

1. Sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Besarnya senilai Rp 250.000 per bulan

3. Disalurkan setiap triwulan.

4. Diberikan kepada guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

5. Memiliki NUPTK.

6. Guru PNSD mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x