PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan tambahan penghasilan untuk para guru di bulan April mendatang.
Bukan hanya guru PNS, guru Non PNS juga akan mendapatkan tambahan tunjangan ini.
Tentu ini menjadi kabar gembura untuk para guru PNS dan non PNS. Berdasarkan aturan, April 2023 para guru akan mendapatkan tunjangan fantastis, berlipat-lipat dibanding bulan sebelumnya.
Tentu kabar ini disambut antusias para guru, baik PNS amupun Non PNS.
Seperti diketahui, pemerintah terus memberi perhatian kesejahteraan untuk para guru, salah satunya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.
Baca Juga: 20 Ucapan Sambut Ramadhan 1444 Hijriah, Cocok untuk Status Facebook, Twitter dan Instagram
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Selanjutnya, besaran gaji guru SD PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun. Berikut daftar gaji guru SD PNS terbaru 2022: