PORTAL SULUT - Pemerintah segera mengumumkan jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, Pensiunan dan TNI, Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah segera mengumumkan ketentuan THR Lebaran 2023.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kapan BOS 2023 Tahap 1 Cair? Kemdikbud: Ini Cara Mengeceknya
Lantas berapa besarannya?
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) atau awal bulan April 2023. Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.
Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: