PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer menanyakan kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Seperti diketahui, salah satu kegunaan dari BOSP adalah pembayaran honor guru. Guru yang akan mendapatkan honor dari anggaran BOSP adalah guru non ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Sejumlah guru honorer menanyakan penyaluran BOSP tahap 1 tahun 2023. "Dana BOS kapan cair? Udah dia bulan tak terima gaji honor. Anak Istri harus sabar. Ditambah lagi pengumuman PPPK Guru ditunda. Genap Sudah," tulis salah satu guru honorer di akun FB Grup Kemdikbud Info.
Baca Juga: Ingin Kerja di Perusahaan Tambang, PT PPA Buka Loker Lulusan SMA, SMK Hingga S1
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis skema baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Ada perbedaan antara BOSP 2022 dengan BOSP 2023.
Penyaluran dana BOSP 2023 diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.
"SKEMA BARU PENYALURAN DANA BOSP