Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS Maret 2023

- 18 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS 2023
Ilustrasi Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS 2023 /InfoPublik.id/

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah