Presiden Jokowi Segera Umumkan Tambahan Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK di April 2023

- 17 Maret 2023, 06:25 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Karawangpost/Instagram/@jokowi

Selain gaji pokok, guru yang berstatus PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan jumlah yang berbeda di tiap daerah. Untuk besaran TKD guru PNS di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000

Tunjangan Lain Guru SD PNS

1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

2. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x