PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan tahun 2022. Nomor Indik PPPK Segera keluar.
BKN telah mengeluarkan informasi terbaru soal NI PPPK.
"Proses pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari instansi ke BKN akan dilakukan melalui SIASN hingga 30 Maret 2023.
Yuk bantu instansi dengan memastikan dokumen kalian yang dikirim ke BKN sudah lengkap dan benar agar penetapan NI PPPK berjalan lancar," tulis BKN.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023
Nah, usai mendapatkan NI PPPK, 2 tunjangan super besar akan diterima PPPk Kesehatan diluar gaji. Tunjangan apakah itu? cek di sini
Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan
Besaran Gaji PPPK Dokter
Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800