PORTAL SULUT - Masih ada 10 bulan lagi untuk pemerintah menyelesaikan solusi permasalahan tenaga honorer. Apa langkah pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer?
Seperti diketahui, isu penghapusan tenaga honorer masih terus menjadi kegelisahan para tenaga honorer. Apalagi, sesuai Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satunya berisi tentang status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Pemerintah terus bekerja keras mencari solusi pengganti agar tenaga honorer tak dihapus pada November 2023 ini.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, KUR BRI 2023 Akan Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sebelumnya, berbagai upaya terus dilakukan KemenPAN RB untuk mencari solusi, salah satunya ketemu anggota DPR RI dan juga menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para gubernur, wali kota, dan bupati.
Belum ada keputusan terkait rencana pengganti penghapusan tenaga honorer. "Menteri PANRB Azwar Anas terus mengupayakan alternatif terbaik untuk penyelesaian tenaga non-ASN dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Hari ini Menteri Anas bertemu dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia untuk membahas solusi bagi para pekerja di sektor pelayan publik non-ASN.