Selain itu, jangan lupa juga pastikan E-KTP kamu yang gunakan sudah terdaftar di Dukcapil. Jika nantinya E-KTP kamu bermasalah, kamu bisa mendatangi Dukcapil daerahmu atau bisa juga email ke [email protected]
2. Ukuran file foto maksimal 2 Mb
Kamu sudah mengunggah foto E-KTP, tetapi tidak bisa atau ditolak? Hal ini bisa jadi karena ukuran file dari foto E-KTP mu melebihi ukuran yang telah ditentukan dalam website Kartu Prakerja.
Ukuran maksimal pada file foto KTP yang akan di-upload adalah 2 megabyte (Mb). Jika melebihi ketentuan, website secara otomatis akan menolak file foto KTP kamu.
3. Pastikan format foto JPG,JPEG, atau PNG
Biasanya foto hasil jepretan HP atau gambar di internet memiliki format yang berbeda-beda seperti, JPG, JPEG, Webp, dan PNG.
Pada saat mengunggah foto E-KTP di website prakerja, pastikan format file-nya yaitu JPG, JPEG atau PNG. Hal ini karena, file foto selain dari format tersebut secara otomatis akan ditolak oleh sistem website Kartu Prakerja.
Baca Juga: Gagal Mengakses Kamera dan Verifikasi Wajah Kartu Prakerja Gelombang 48 Selalu Gagal, Ini Tipsnya
4. Unggah foto E-KTP langsung dari HP