Daftar 4 Bansos yang Cair Mulai Februari, Ini Cara Cek Nama Penerima

- 31 Januari 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi bansos 2023
Ilustrasi bansos 2023 /Antara/

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tahap awal pembukaan Kartu Prakerja 2023 akan menargetkan 1 juta peserta.

Namun untuk 2023 ini banyak penerima 2022 yang tak akan mendapatkan bantuan lagi di tahun 2023 ini. Ada beberapa alasan.

Di Kabupaten Kudus misalnya, ada 877 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022.

Mereka dihapus karena beberapa hal. Pertama, karena orang tersebut tergraduasi atau dihapus secara alamiah karena KPM tidak memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, punya anak balita, masih punya anak yang sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan menanggung lansia dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Grogol, Karanganyar dan Wonogiri Selasa 31 Januari 2023

Kedua karena mereka sudah dirasa mampu, sehingga didorong untuk mengundurkan diri.

Sebelumnya juga ada 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicoret di tahun 2023 ini. Akibatnya dipastikan nama-nama tersebut juga tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Tercatat penerima bansos itu tersebut adalah direksi atau pejabat di perusahaan itu. Padahal kalau dicek orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu, nah tapi realitasnya mereka miskin,” kata Mensos Risma, Jumat 13 Januari 2023.

Selain temuan diatas, ada beberapa faktor penerima dinyatakan tidak lagi dapat PKH, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang kaya atau sejahtera, diketahui merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x