Ini Cara Tarik Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tak Ribet dan Bisa Kapanpun

- 31 Januari 2023, 07:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /F. WWW.BPJSKETENAGAKERJAAN.GO.ID/


PORTAL SULUT - Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPKS Jamsostek, ini ada kabar gembira. Ternyata kini bisa tarik saldo BPJS Ketenagakerjaan kapanpun, meski masih bekerja.

Kini tak sulit mengetahui saldo anda di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek. Anda kini dapat mengecek hanya dari handphone anda.

Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah?

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, Sejumlah Guru Honorer Pasrah, Ada Apa?

Kini tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah saldo di BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP anda bisa mengecek perkembangan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil?

Dikutip dari indonesiabaik, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x