PORTAL SULUT - Kini tak sulit mengetahui saldo anda di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek. Anda kini dapat mengecek hanya dari handphone anda.
Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah?
Kini tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah saldo di BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP anda bisa mengecek perkembangan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil?
Dikutip dari indonesiabaik, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.
Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.