Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023

- 24 Januari 2023, 10:03 WIB
Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023
Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023 /Tangkap layar banksinarmas.com//


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan penghapusan kelas yang selama ini berlaku seperti Kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Nantinya format akan berlaku pada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas adanya rencana penghapusan kelas ini, apakah akan berubah iuran BPJS Kesehatan?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan KUR BRI dan KUR Pegadaian 2023?, Cek Syarat dan Tabel Pinjaman

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan Januari 2023:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Baca Juga: Kisi-Kisi dan Contoh Soal Tes Moderasi Beragama CPNS Kemenag 2022, Bobot Kelulusan 40 Persen!

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah