Jangan Salah, Ini Cara Daftar, Cek dan Kuota Penerima Bansos 2023

- 31 Desember 2022, 09:06 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status PPKM. Meski begitu bansos tetap berjalan di tahun 2023/ instagram @Jokowi
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status PPKM. Meski begitu bansos tetap berjalan di tahun 2023/ instagram @Jokowi /


PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meski begitu, Presiden menerangkan jika bantuan sosial (bansos) masih akan berlanjut di tahun 2023.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Jika RUU ASN Disahkan Awal 2023, Kapan Tenaga Honorer Langsung Terangkat jadi PNS?

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” sambung Jokowi.

Pemerintah menyiapkan dana Rp 470 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2023. Bantuan sosial tahun 2023 meliputi:

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan kedua yang akan dicairkan pada 2023 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako. Pemerintah menergetkan jumlah penerima sebanyak 18,8 juta nama.

Pemerintah akan memberikan BPNT sebesar Rp200.000 ribu per penerima. Pencairan BPNT dilakukan melalui berbagai cara, ada yang lewat PT. Pos Indonesia secara tunai dan ada yang melalui kartu KKS atau bank penyalur.

BPNT akan mulai dicairkan awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x