Cara Ajukan Sangahan Pada Masa Sanggah Jika Tak Lulus PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Hanya 3 Hari!

- 30 Desember 2022, 06:33 WIB
Cara Ajukan Sangahan Pada Masa Sanggah Jika Tak Lulus PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Hanya 3 Hari!
Cara Ajukan Sangahan Pada Masa Sanggah Jika Tak Lulus PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Hanya 3 Hari! /Instagram/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Berikut ini cara mengajukan sangahan jika tak lulus seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (nakes) 2022.

Jika anda tak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Nakes 2022, masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan di masa sanggah.

Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan.

Baca Juga: Arti Kode P/L, P/L-2, P, TL dan TH pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan.

Adapun hasil sanggah peserta dari tanggal 29 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 pukul 22.30 WIB.

Lantas apa saja arti kode di kolom keterangan?

Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022! Cek Nama Anda di 2 Link Ini

Lantas bagaimana cara melakukan sanggahan bagi yang tak lulus?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Secara singkat, bila ada ketidaksesuaian dari hasil pengumuman PPPK Kesehatan 2022, semisal pelamar dinyatakan tidak lulus, pelamar bisa mengajukan keberatan atau penjelasan, alasan singkat terkait hasil pengumuman PPPK.

Kemudian, instansi perlu memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara melakukan masa sanggah yakni dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang ingin mengajukan sanggah, simak langkah-langkah berikut ini.

1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Jika sudah, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah