9 Informasi Penting Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Soal Guru Swasta, Fresh Graduate Hingga Surat Lamaran

- 29 Desember 2022, 12:05 WIB
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ /


PORTAL SULUT - Ada beberapa pertanyaan yang biasa ditanyakan peserta PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022.

Mulai dari apakah fresh graduate bisa daftar PPPK Kementerian Agama (Kemenag) dan apakah guru swasta bisa daftar PPPk Kemenag? Semua terjawab disini.

Seperti diketahui, ada 49.549 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun 2022.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes 2022, BKN Minta Peserta Bersabar, Mundurkah?

Pendaftaran seleksi dibuka hingga 6 Januari 2023.

Menurut Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x