PORTAL SULUT - Pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa polio usai ditemukan satu kasus polio tipe 2 di Pidie, Aceh.
Menurut WHO, 30 provinsi di Indonesia beresiko tinggi terjangkit polio.
Hanya ada empat provinsi yang dinyatakan aman dari risiko polio. Tiga provinsi masuk dalam zona kuning atau kategori risiko sedang, yaitu Banten, Bali, dan Jambi, sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk zona hijau atau kriteria risiko rendah.
Baca Juga: 5 Risiko Kesehatan Tubuh Jika Kurang Mengonsumsi Sayur dan Buah
Virus Polio adalah Virus yang termasuk dalam golongan Human Enterovirus yang bereplikasi di usus dan dikeluarkan melalui tinja. Virus Polio terdiri dari 3 strain yaitu strain-1 (Brunhilde), strain-2 (Lansig), dan strain-3 (Leon), termasuk family Picornaviridae.
Penyakit ini dapat menyebabkan kelumpuhan dengan kerusakan motor neuron pada cornu anterior dari sumsum tulang belakang akibat infeksi virus.
Gejala, Tanda dan Masa Inkubasi
Masa inkubasi virus polio biasanya memakan waktu 3-6 hari, dan kelumpuhan terjadi dalam waktu 7-21 hari.
Kebanyakan orang terinfeksi (90%) tidak memiliki gejala atau gejala yang sangat ringan dan biasanya tidak dikenali.
Pada kondisi lain, gejala awal yaitu demam, kelelahan, sakit kepala, muntah, kekakuan di leher dan nyeri di tungkai.