Jelang Penetapan UMP 2023, Ada Kabar Baik dari Menaker Ida Fauziyah

- 19 November 2022, 09:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Pemerintah rencananya akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2022 hingga 30 November 2022.

Lantas bagaimana perkembangan penetapan UMP 2023?

Dikutip dari kemnaker.go.id, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Baca Juga: Bersiap BSU Tahap 8, Cek Notifikasi Lewat HP, Ini Penyebab Notifikasi Masih Calon Penerima

Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Nantinya hasil perhitungan akan disahkan melalui keputusan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”, tambahnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x