Astaga! BSU 2022 yang Sudah Cair di Rekening Harus Dikembalikan oleh Pekerja ini

- 17 November 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Cara Cek Status Penerima Alternatif BSU Tahap 7 tanpa QR Code PosPay.*
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Cara Cek Status Penerima Alternatif BSU Tahap 7 tanpa QR Code PosPay.* /Foto: Antara/Irsan Mulyadi /

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai Disalurkan 22 November 2022, Ini 3 Cara Penyaluran BSU Pekerja Tahap 7 di Kantor POS

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 7 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Tak Dapat di Tahap 1 Hingga 7. Masih Ada Kesempatan BSU Tahap 8, Cek Nama dan Jadwal Pencairannya

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x