BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 7 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:
1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Tak Dapat di Tahap 1 Hingga 7. Masih Ada Kesempatan BSU Tahap 8, Cek Nama dan Jadwal Pencairannya
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri
4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.