Begini Tanda-tanda Kamu Bakal Dapat BSU Pekerja Tahap 8

- 17 November 2022, 07:00 WIB
Menaker Ida menyaksikan pencairan BSU kepada penerima
Menaker Ida menyaksikan pencairan BSU kepada penerima /kemnaker/

PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah selesai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahap 1 sampai 7 bagi jutaan pekerja.

Kini bantuan BSU Pekerja tersebut akan dilanjutkan pada tahap 8.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tak Dapat di Tahap 1 Hingga 7. Masih Ada Kesempatan BSU Tahap 8, Cek Nama dan Jadwal Pencairannya

Adapun persyaratannya yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

  • Bukan PNS, TNI dan Polri

  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Untuk mengetahui Anda bakal menerima BSU Pekerja tahap 8, bisa di cek dengan beberapa cara.

  • Kunjungi website kemnaker.go.id

  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  • Login kedalam akun Anda.

  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Baca Juga: Ini Batas waktu Pencairan BSU Tahap 7, Pencairan Bisa Dilakukan 3 Cara

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU Pekerja tahap 8.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x