PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah selesai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahap 1 sampai 7 bagi jutaan pekerja.
Kini bantuan BSU Pekerja tersebut akan dilanjutkan pada tahap 8.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Tak Dapat di Tahap 1 Hingga 7. Masih Ada Kesempatan BSU Tahap 8, Cek Nama dan Jadwal Pencairannya
Adapun persyaratannya yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Untuk mengetahui Anda bakal menerima BSU Pekerja tahap 8, bisa di cek dengan beberapa cara.
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
Baca Juga: Ini Batas waktu Pencairan BSU Tahap 7, Pencairan Bisa Dilakukan 3 Cara
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU Pekerja tahap 8.