Seleksi PPPK 2022 Nakes Dibuka, BKN Ingatkan Ini kepada Pelamar

- 7 November 2022, 10:21 WIB
BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes./Instagram.com/@bkngoidofficial./
BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes./Instagram.com/@bkngoidofficial./ /

PORTAL SULUT - Seleksi PPPK Tahun 2022 tenaga kesehatan (nakes) resmi dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingatkan hal ini.

Terhitung 3 November 2022, seleksi PPPK untuk jabatan nakes dibuka secara resmi di semua instansi yang membutuhkannya, melalui SSCASN yang disiapkan BKN.

BKN mengingatkan kepada para pelamar PPPK 2022 jabatan nakes, untuk memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Pendaftaran PPPK 2022 bagi Lulusan SMA/SMK di 4 Instansi Ini, Tersedia 54 Formasi

Diketahui, ratusan formasi calon PPPK untuk jabatan nakes tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari siaran pers BKN Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022 tertanggal 6 November 2022, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan pelamar PPPK jabatan nakes sebelum mendaftar melalui SSCASN.

Berikut penjelasan BKN yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK nakes sebelum mendaftar:

Pelamar PPPK nakes yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau nakes non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK jabatan nakes dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK jabatan nakes dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Para peserta PPPK jabatan nakes setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes, untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.

Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK jabatan nakes terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan nakes.

Selain itu pelamar PPPK jabatan nakes harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) tentang kualifikasi pendidikan dalam rangka pengadaan CASN/PPPK 2022 jabatan nakes.

Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK jabatan nakes harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Baca Juga: Kurang Seminggu Lagi Daftar PPPK Guru 2022, Ini Arti Status SSCASN P1, P2, P3, P Umum dan Cara Buat Deskripsi

Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi jabatan nakes Administrator Kesehatan, dan jabatan nakes Entomolog Kesehatan.

Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK jabatan nakes ini pada 20-22 November 2022 dan jawab sanggah pada 20-23 November 2022 serta pengumuman pasca sanggah pada 24 November 2022.

Bagi peserta PPPK jabatan nakes yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 dan mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember 2022.

Peserta PPPK jabatan nakes yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.

Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi, dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember 2022 serta jawab sanggah 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggah pada 26-27 Desember 2022.

Detail dari pelaksanaan seleksi PPPK 2022 jabatan nakes juga terdapat pada Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan No: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK jabatan nakes pada instansi pusat dan daerah tahun 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah