Ini Edaran Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek, Pelamar PPPK Guru 2022 WAJIB BACA!

- 1 November 2022, 18:19 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek terbitkan edaran, terkait seleksi PPPK Guru 2022./tangkapan layar Instagram @nunuksuryani./
Dirjen GTK Kemendikbudristek terbitkan edaran, terkait seleksi PPPK Guru 2022./tangkapan layar Instagram @nunuksuryani./ /

Bersamaan dengan dibukanya portal SSCASN untuk pendaftaran pelamar calon guru PPPK, pihak Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK menerbitkan edaran berisi pengumuman tentang seleksi penerimaan calon guru PPPK di pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.

Surat edaran dari Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut selain berisi persyaratan umum, juga mencantumkan syarat tambahan bagi penyandang disabilitas yang hendak melamar calon guru PPPK 2022.

Adapun untuk portal atau laman pendaftaran, yaitu portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id yang telah dibuka oleh BKN.

Bagi pelamar calon guru PPPK yang telah memiliki akun di portal SSCASN, Kemendikbudristek meminta untuk melakukan pengkinian atau update.

Sedangkan bagi pelamar calon guru PPPK yang belum memiliki akun di portal SSCASN, Kemendikbudristek mewajibkan untuk membuat akun secara daring terlebih dahulu.

Diingatkan pula oleh Kemendikbudristek, agar pada saat akan membuat akun di portal SSCASN, pelamar calon guru PPPK harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pelamar calon guru PPPK juga diminta oleh Kemendikbudristek untuk mengunggah atau upload KTP dan swafoto, ketika membuat akun di SSCASN.

Kemudian, masih menurut edaran dari Kemendikbudristek, pelamar memilih kebutuhan PPPK JF guru Tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal SSCASN.

Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada! Berikut Ini Tanda Tantrum Anak Melebihi Batas Normal

Pihak Kemendikbudristek juga membuka layanan bantuan informasi bagi pelamar calon PPPK, melalui Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x