Syarat dan Cara Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 47, Dapatkan Insentif hingga Rp2,4 Juta

- 24 Oktober 2022, 11:02 WIB
BProgram bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka kembali. Kamu bisa simak di sini syarat dan cara mendaftarnya.
BProgram bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka kembali. Kamu bisa simak di sini syarat dan cara mendaftarnya. /Instagram Prakerja/

PORTAL SULUT - Bagi kamu yang ingin mengikuti program bantuan Kartu Prakerja, ada kabar bagus nih.

Program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka kembali. Kamu bisa simak di sini syarat dan cara mendaftarnya.

Akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id mengunggah pengumuman dibukanya pendaftaran gelombang 47 pada Minggu, 23 Oktober lalu.

Baca Juga: Asyik! BSU Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, tapi Penyalurannya Berbeda, Begini nih Caranya

Sebagai informasi, pemberian insentif Kartu Prakerja akan dibagikan sebesar Rp2,4 juta dengan rincian setiap bulannya senilai Rp600 ribu selama empat bulan.

Selain itu, Anda hanya diperbolehkan mengikuti program Kartu Prakerja sebanyak satu kali dan maksimal yang boleh ikut hanya dua orang dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Asyik! BSU Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, tapi Penyalurannya Berbeda, Begini nih Caranya

Namun, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, simak syarat daftarnya berikut ini.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Setelah Anda memenuhi syarat seperti yang tertera di atas, maka lakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.

  1. Siapkan data diri berupa e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
  2. Akses laman www.prakerja.go.id, lalu pilih menu daftar.
  3. Isikan e-mail aktif beserta kata sandi di kolom yang disediakan.
  4. Cek e-mail Anda, lalu verifikasi pendaftaran.
  5. Setelah itu, Anda diinstruksikan untuk kembali ke laman www.prakerja.go.id guna mengisi data diri lainnya sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
  6. Anda diinstruksikan untuk melakukan selfie dengan KTP di ponsel yang digunakan untuk mendaftar.
  7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Disarankan untuk menyiapkan alat tulis terlebih dahulu.
  8. Setelah selesai tes, pilih menu 'Gabung' pada proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 yang dibuka.
  9. Tunggu pengumuman kelolosan Kartu Prakerja. Apabila berhasil, Anda diwajibkan untuk memilih dan menyelesaikan minimal satu pelatihan. Setelah selesai, Anda akan mendapat insentif sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 25 Oktober 2022 Besok, Ini 10 Syarat Harus Dipenuhi Agar Lolos PPPK 2022

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x