Pelamar Guru PPPK 2022 Mengadu ke Hotman Paris: Tolong Kami, Pak!

- 29 September 2022, 10:46 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /

Menurut Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, ada 8 kategori guru yang masuk prioritas diangkat tanpa melalui prosedur tes, yaitu:

1. Guru THK II lulus Passing Grade (PG)

Mereka atau guru Tenaga Honorer Kategori (THK) II lulus PG ini, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK Tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1.

Pada seleksi 2022 ini, guru THK II akan diangkat menjadi PPPK hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru negeri lulus PG

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon guru PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para guru negeri ini juga berada di kategori prioritas 1.

Sama seperti THK II yang lulus PG di 2021, pengangkatan guru negeri menjadi PPPK 2022 didasarkan pada hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru swasta lulus PG

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah