Benarkah Alasan Kemanusiaan Jadi Pelindung Putri Candrawathi Terbebas dari Penjara? Ini Penjelasannya

- 1 September 2022, 10:04 WIB
Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara: Dia Masih Punya Anak Kecil
Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara: Dia Masih Punya Anak Kecil /Tangkap layar/PMJ

PORTAL SULUT – Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.

Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan yaitu karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum, Arman Hanis pada Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Hilangkan Jerawat Usil di Punggung dengan Bumbu Dapur Ini, dr. Ema Surya Pertiwi Berikan Caranya

Ia menerangkan bahwa alasan Putri Candrawathi tidak menjalani penahanan di balik jeruji.

“Terkait penahanan Bu’ Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” ucap pengacara Putri Candrawathi.

Kata Aman Hanis, meski Putri tidak ditahan, akan tetapi ai akan tetap diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Arman berujar bahwa, status kliennya ini bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi itu bersyukur permintaan sang klien disetujui dan akan mulai menjalani wajib lapor minggu depan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x