Polri Tetapkan Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati /instagram @divpropampolri

 

PORTAL SULUT - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus kematian Brigadir J.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan oleh, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama MenpanRB Pengganti Tjahjo Kumolo, Nama Olly Dondokambey Menguat

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip Portalsulut.com melalui Pikiran Rakyat saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut karena telah terjadi dugaan pelecehan seksual. Sehingga terjadi baku kltembak dengan Bharada E

Akan tetapi, proses berjalan penyilidikan belakangan terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x