Belum Daftar PSE, Berikut ini Deretan Aplikasi atau Platform Yang Resmi Diblokir Kominfo

- 31 Juli 2022, 06:56 WIB
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup privat.

Terhitung pada hari Sabtu 30 Juli 2022, beberapa platform digital ini tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Irjen Kementerian Kominfo Samuel Abrijani dinukil dari kanal YouTube YUSRIL KIM mengatakan dan membenarkan ada delapan platform yang tidak mendaftarkan PSE.

Baca Juga: Netizen: Steam dan Epic Games Diblokir Kominfo, Kok Situs Judi Online Masih Banyak Bertebaran?

Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022, serta melakukan pemberitahuan kembali untuk kewajiban mendaftarkan PSE yang dihitung sejak lima hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022.

Pemblokiran ini dilakukan karena tidak melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebagaimana yang telah diagungkan Kominfo sejak 2 tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.

Pendaftaran PSE ini telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik serta peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup private.

Peraturan ini ditujukan baik untuk perusahaan asing maupun lokal.

Adapun kedelapan aplikasi atau platform tersebut antara lain sebagai berikut:

Epic Games

Steam

Dota

Counter Strike

Origin

Xandr.com

Yahoo

PayPal

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Miliki Syarat Ini Dapat Tambahan Nilai

Delapan Platform tersebut telah diblokir Kominfo dikarenakan belum melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo setelah dikirimkan surat pemberitahuan tentang Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Bilamana dalam tenggat waktu yang diberikan dan tidak mendaftarkan PSE, maka dianggap sebagai ilegal dan aksesnya diblokir di Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah