PORTAL SULUT - Di kalangan guru honorer calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru heboh dengan kabar adanya keharusan mengisi absensi di tanggal 25 Juli 2022 ini.
Kabar ini cukup membuat ketakutan di sejumlah guru honorer khususnya bagi guru honorer yang sudah passing grade di PPPK 2021 lalu.
Di grup Facebook juga rame menanyakan hal tersebut.
"Tinggal brp menit lg tgl 25 jd deg deg kan ni. Ada apa dgn tgl 25 yaaa? Smg impian jd kenyataan ???? bs nyusul tahap 1 dan 2," ujar salah satu akun.
"Sudah pukul 09:07, tanggal 25 blm ada perubahan diakun ..," tanya akun lainnya.
Lantas bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Apakah benar informasi soal mewajibkan calon peserta PPPK 2022 melakukan absensi di tanggal 25 Juli ini?
Baca Juga: Usai Munculkan Uang dari Balik Bantal, Haji Mihyar Sulap Tisu jadi Uang, Nitizen Heboh