1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier
2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas
Pemenuhan Kebutuhan
1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta
2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
"Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 lewat infografis berikut atau unduh juga aturan lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI," tulis instagram @kemenpanrb.***