2023 Ganti Pola, Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Kata MenPAN-RB

- 8 Juni 2022, 10:06 WIB
Tenaga honorer tidak langsung diberhentikan kata MenPAN-RB.
Tenaga honorer tidak langsung diberhentikan kata MenPAN-RB. /Yusuf/

PORTAL SULUT – Keberadaan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang tidak langsung diberhentikan kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Hanya saja yang dilakukan adalah ganti pola, kata MenPAN-RB, untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Pasalnya, kata MenPAN-RB, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Baca Juga: 22 Jemaah Haji Positif Covid-19, Ditunda Keberangkatan

Menurut Tjahjo Kumolo, pola yang akan diberlakukan mulai 2023 mendatang adalah bagaimana supaya tenaga non-ASN bisa mendapat upah layak.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Strategi ini, kata Tjahjo Kumolo, adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan 2022

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelasnya.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah