Penerimaan PPPK Guru 2022 Segera Dimulai, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Terbaru

- 1 Juni 2022, 17:39 WIB
Penerimaan PPPK Guru 2022 Segera Dimulai, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Terbaru
Penerimaan PPPK Guru 2022 Segera Dimulai, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Terbaru /

PORTAL SULUT – PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

1. Daftar akun

Pelamar bisa mengakses portal SSCASN di https://sscaasn.go.id, kemudian login akun SSCASN yang telah dibuat dan lengkapi biodata dan masukan swafoto anda.

Baca Juga: Bisa Cuan Banyak! Prediksi Karir Zodiak Pemegang Kunci Sukses Tahun 2022

2. Daftar Formasi

Yang pertama kalian lakukan adalah dengan memilih jenis seleksi, kemudian masukan NIK anda, nanti NIK anda akan dicek pada DAPODIK.

Bagi anda yang datanya sudah ada DATA Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikasi Pendidik, pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi.

Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK.

Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFO GTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFO GTK.

Pilihan jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidikan dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

Kemudian lengkapi daya yang harus diisi, unggah dokumen, cek resum dan akhiri pendaftaran, dan cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem.

Baca Juga: Kata Ustadz Khalid Basalamah: Di Kota Ini Dajjal akan Terbunuh, Kota Apakah Itu?

Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.

Kemudian Instansi penyelenggara seleksi mengumumkan hasil sanggahan tersebut.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk dalam Ujian Kesempatan pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Pertama.

Kemudian panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Panitia menggunakan hasil sanggahan (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

Pelamar yang dinyatakan lulus, melakukan pemberkasan.

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Bagi pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama, bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

Baca Juga: BERHATI MALAIKAT! 4 Weton Paling Suka Menolong Tapi Sering Dimanfaatkan

Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.

Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Kedua adan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Kesempatan Kedua.

Panitia yang mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

Pemakar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua.

Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Kesempatan Kedua memilih formasi.

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi teknik Kesempatan Ketiga.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

7. Optimasi Formasi

Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis. Kemudian, panitia akan mengumumkan hasil Optimasi Formasi tadi.

Baca Juga: Diguyur Uang Kaget! 6 Zodiak Sambut Keberuntungan Dibulan Juni Tahun 2022

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimasi Formasi tadi Kepada panitia.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan ini dengan keterangan (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

Dengan itu, pelamar yang dinyatakan lulus, melakukan pemberkasan.

Itulah tadi 7 alur pendaftaran seleksi PPPK Guru.

Penjelasan ini dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari web resmi sscasn.bkn.go.id, pada Rabu, 1 Mei 2022.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah