Kabar Gembira Buat Peserta PPPK Guru yang Tak Lolos Tahap 1 dan 2, Baca Ini Sebelum Daftar Tahap 3

- 22 Mei 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru beberapa waktu lalu
Ilustrasi tes PPPK Guru beberapa waktu lalu /KemenpanRB/

PORTAL SULUT - Kabar terbaru soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Khusus untuk peserta PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang belum lulus, ini ada kabar gembira.

Ada aturan baru yang disempurnakan yang mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. “Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril seperti dikutip dari www.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kuota 758.018 Formasi, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada Senin (11/4) lalu.

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410. “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran PPPK Tahap 3, Peserta Diminta Perbaiki Data Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x