Kuota 758.018 Formasi, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2022

- 22 Mei 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi PPPK guru tahun 2022 /

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.

Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Baca Juga: Bus Berpenumpang Para Peziarah Seruduk Rumah Warga di Ciamis, Empat Orang Meninggal

Dikutip dari BERITASOLORAYA.com dalam judul RESMI! Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan PPPK Tahun 2022, Cek Info Lengkapnya, jadwal tahapan rekrutmen ASN 2022, pada bulan Mei ini Kemenpan RB telah melangsungkan proses validasi usulan formasi ASN tahun 2022 yang akan ditetapkan pada bulan Juni 2022.

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan rekrutmen CASN maupun PPPK tahun 2022 pada hasil rapat DPR RI :

1. Finalisasi data kebutuhan CASN:dilaksanakan pada bulan Maret 2022.

2. Pembukaan e-formasi: dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2022.

3. Validasi Usulan formasi: dilaksanakan pada bulan Mei 2022.

4. Penetapan kebutuhan: dilaksanakan pada bulan Juni 2022.

5. Penyampaian formasi ke K/L dan / Pemda: dilaksanakan pada bulan Juni 2022.

6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: dilaksanakan pada bulan Juni 2022.

7. Pengumuman seleksi: dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

8. Pendaftaran SSCASN-BKN: dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

9. Pelaksanaan seleksi: dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Itulah jadwal lengkap tahapan kegiatan rekrutmen CASN tahun 202, yang di dalamnya termasuk rekrutmen PPPK tahun 2022.(Kamaludin)***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x