PORTAL SULUT - Tidak perlu bikin baru, Surat Izin Mengemudi (SIMl yang mati ketika masa libur Idul Fitri masih bisa diperpanjang.
Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM yang mati ketika masa libur Idul Fitri ini.
Di sisi lain, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan SIM baru, karena bisa diperpanjang.
SIM erupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.
SIM harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Nama Jamaah Haji Telah Dirilis Oleh Kemenag, Persiapkan Diri Sebelum Berangkat
Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.