Tak Perlu Bikin Baru! SIM Mati Ketika Masa Libur Idul Fitri Bisa Diperpanjang, Cek Ketentuan Berikut

- 9 Mei 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Lubis

PORTAL SULUT - Tidak perlu bikin baru, Surat Izin Mengemudi (SIMl yang mati ketika masa libur Idul Fitri masih bisa diperpanjang.

Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM yang mati ketika masa libur Idul Fitri ini.

Di sisi lain, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan SIM baru, karena bisa diperpanjang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN Diumumkan, Ayo Cek Nama Anda di Sini

SIM erupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.

SIM harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Nama Jamaah Haji Telah Dirilis Oleh Kemenag, Persiapkan Diri Sebelum Berangkat

Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: Portal Bojonegoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x