Ini Jadwal Penyaluran Gaji 13 Untuk ASN dan TNI-Polri

- 6 Mei 2022, 14:44 WIB
Informasi mengenai jadwal pencairan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri
Informasi mengenai jadwal pencairan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

PORTAL SULUT – Berikut ini jadwal pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.

Pembayaran gaji 13 sudah sangat dinantikan oleh ASN dan juga anggota TNI-Polri.

Diketahui pembayaran gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemberian THR dan juga gaji 13 dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Mbah Moen Bagikan Amalan untuk Memudahkan dan Melancarkan Rezeki, Ini Cara Mengamalkannya

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji 13 dilakukan penyesuaian.

Gaji 13 diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah Tentang Arti Mimpi Tikus, Menurut Ajaran Islam

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR telah disalurkan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Baca Juga: 6 Weton Yang Memiliki Empati Yang Tinggi, Cerdas, dan Tegas Menurut Kitab Primbon Jawa, Wetonmu Termasuk?

“Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” pungkas Menkeu.***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: kemenkue.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah