Mandi Duit! Segera Penyaluran THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan

- 8 April 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Jadwal penyaluran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan
Ilustrasi. Jadwal penyaluran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan /Tangkap layar Instagram Bank Indonesia/

PORTAL SULUT – Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan gaji 14 atau sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.

Terkait pemberian THR dan Gaji 13 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Pemberitan THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan pensiunan terlah di atur dalam Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2o21 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Ternyata Dosa yang Jadi Biang Kerok Datangnya Penyakit, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Disitu disebutkan “Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur sipil Negara pada instansi daerah, rencana formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.

Jika melihat jadwal tahun sebelumnya, pemberian THR akan diberikan 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Sementara penyaluran gaji 13 akan disalurkan pada saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Tes IQ: Kalian Dapat Menemukanku di Bulan Desember, tapi Tidak di Bulan Lain. Siapakah Aku? Cukup 5 Detik!

Sementara untuk besaran gaji 13 dan THR belum dipastikan.

Namun jika mengacu pada gaji 13 dan THR 2021 berdasarkan PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021:

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x