PORTAL SULUT – Berdasarkan regulasi yang ada, Kemenpan RB pun memberikan pengumuman berkaitan dengan honorer.
Yang dimaksud di sini adalah honorer yang hendak diangkat menjadi PNS.
Setidaknya ada 4 kategori tenaga honorer. Yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Berusia Ribuan Tahun, Ini 5 Kota Tertua di Indonesia, Nomor 5 Lokasi Salah Satu Keajaiban Dunia
Tentunya jenis tenaga kerja honorer yang dimaksud harus melalui masa kerja terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi PNS.
Di dalam persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, terdapat syarat maksimal dan minimal untuk masa kerja tenaga honorer tersebut.
Untuk syarat minimal yaitu usia kerja selama 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.
Maknanya, seorang honorer kerjanya tidak pernah terputus selama 1 sampai 5 tahun.
Sedangkan batas maksimal usia kerja tenaga honorer diangkat menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih dengan kerja secara terus menerus.