"JHT cair umur 56 tahun, jika di PHK pada umur 32 tahun, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencaitkan uangnya sendiri (JHT), di mana keadilanya bu?," jelas Hotman Paris.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja, Gampang dan Berpeluang dapat Rp3,55 Juta, Sudah Daftar?
Hotman Paris menyebut peraturan tahun 2015 berbeda dengan peraturan sekarang.
"Di mana logikanya bu? Itukan uang dia, karena dari segi nalar hukum apapun tidak ada alasan menahan uang orang lain," ujar Hotman Paris.
Sementara itu Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa program JHT bertujuan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di masa tua.
"Sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.***