Bansos PIP untuk Pelajar Dibuka, Segera Cek dan Daftarkan Diri Anda!

- 8 Februari 2022, 15:44 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /pip.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan untuk pelajar baik siswa atau mahasiswa sudah dibuka kembali pendaftarannya.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dilansir dari instagram @infobansosdtks_indonesia, Selasa (8/2) terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima, yakni sebagai berikut :

Baca Juga: Cepat Cek di Link Ini, Ada Bansos BLT Rp 3 Juta Masuk ke Rekening, Nama Kamu Masuk?

Cara Mendapatkan PIP

1. Melalui Dapodik : Cara mendapatkan PIP adalah dengan mendaftar ke Sistem Dapodik Sekolah tempat anak bersekolah bersangkutan dan melalui Dinas Pendidikan.

2. Melalui DTKS : Pendaftaran melalui DTKS yang dikelolah melalui Dinas Sosial sesuai mekanisme DTKS

Peserta didik pemegang KIP
hasil pemadanan terkini data PD yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos

Jenis PIP :

PIP Pendidikan Dasar dan Menengah
adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

PIP Pendidikan Tinggi
adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diterima di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: CEK Di Sini! Bansos PKH Siswa Sekolah dan Lansia Cair Februari 2022, Catat Syarat Daftar dan Jawal Berikut

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
• usulan dinas pendidikan dan/atau pemangku kepentingan yang bersumber dari Dapodik.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x