PORTAL SULUT — Indonesia dan Singapura secara resmi telah sepakat menandatangani perjanjian ekstradisi.
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian ekstradisi.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly, dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam.
Baca Juga: WADUH! BKN Batalkan Kelulusan Sejumlah CPNS 2021, 4 Peserta Diantaranya Dianggap Mengundurkan Diri
Penandatanganan perjanjian ekstradisi yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong dilaksanakan di Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Perlu diketahui, perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura sudah diupayakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.
Namun, perjanjian ini baru bisa terlaksana dan ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Indonesia dan Singapura.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura, menambah daftar Negara-negara yang telah sepakat dan memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Adapun Negara-negar yang telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hongkong SAR.